Hapus Content Yang Melanggar Hak Cipta
Saya akan menghapus artikel atau content yang melanggar hak cipta, hal ini saya lakukan agar kedepannya blog ini tidak bermasalah dengan hukum, selain itu juga saya menyadari bahwa dengan mempublish artikel tersebut dapat merugikan orang lain.
Adapun artikel yang melanggar hak cipta yang ada di blog ini adalah content yang berkategorikan musik, aplikasi, games dan naruto, artikel dengan berkategorikan diatas akan saya hapus di blog ini.
Sehubungan dengan hal itu saya atas nama Admin blog ini memohon maaf atas ketidaknyamanan ini, khususnya bagi anda penggemar naruto. Karena saya tidak akan update lagi tentang hal tersebut, sekali lagi saya memohon maaf.
Saya tahu hal saya lakukan ini akan berdampak besar terhadap trafik & SEO blog ini serta saya akan kehilangan artikel saya sekitar 30 an artikel, tapi apa boleh buat ini harus saya lakukan.
Alasan lain saya melakukan ini adalah karena saya ingin kedepannya blog ini dipasangi Iklan oleh Periklanan terbesar yaitu Google Adsense dan Adbrite, tentu sebelumnya blog ini harus bebas dari content yang melanggar hak cipta, SARA, pornografi, dan lain sebagainya yang melanggar hukum.
Mungkin 2 hari kedepan blog ini sudah bebas dari content hak cipta, sekali lagi saya atas nama Admin blog ini memohon maaf kepada pengunjung saya yang membutuhkan artikel tersebut, mungkin saya kasih saran untuk mencarinya di tempat lain :D . Terima kasih.
Apa itu Hak Cipta?
Hak cipta adalah hak ekslusif atau hak yang hanya di miliki oleh si pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil karya atau hasil oleh gagasan atau informasi tertentu. Definisi yang di berikan oleh pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta menyebutkan sebagai berikut “ Hak cipta merupakan hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku”. Hak cipta bersifat deklaratif yakni pencipta atau penerima hak mendapatkan perlindungan hukum seketika setelah suatu ciptaan di lahirkan, dengan hal ini hak cipta tidak perlu di daftarkan ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), namun ciptaan dapat di daftarkan dan di catat dalam daftar umum ciptaan di Ditjen HKI guna memperkuat status hukumnya. Dalam memahami hak cipta dan Haki terdapat perbedaan karena dalam hak cipta memang terbatas dalam kegiatan penggandaan suatu karya agar dapat di nikmati lebih banyak orang. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekaayaan intelektual, namun hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang merupakan perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili dalam suatu ciptaan tersebut.
Dikenal juga istilah “perkecualian hak cipta” yang berarti tidak berlakunya hak ekslusaif yang di atur dalam hukum tentang hak cipta. Berdasarkan UU nomor 19 tahun 2002, ada beberapa hal yang di nyatakan tidak melanggar hak cipta (pasal 14- 18). Pemanfaatan suatu karya atau ciptaan tidak melanggar hak cipta jika sumbernya di sebut atau di cantumkan dnegan jelas dan hak itu untuk kegiatan yang bersifat non komersial, seperti kegiatan sosial, kegiatan dalam lingkung pendidikan dan ilmu pengetahuan.
Barang-barang yang diproduksi palsu dan dijual ke pasar, selain merugikan bagi penerimaan royalti para pencipta juga mengurangi pendapatan pajak negara dan penurunan kualitas barang yang dapat dinikmati oleh masyarakat konsumen. Kerugian ini jelas harus ditanggulangi dengan melakukan penegakan hukum atas pelanggaran hak cipta tersebut sehingga dapat tercipta perlindungan yang diharapkan oleh semua pihak, terutama para pencipta/pemegang izin. Daya kreatif dan inovatif para pencipta akan mengalami penurunan, jika pelanggaran hak cipta terus berlangsung tanpa ada penegakan hukum yang memadai dengan menindak para pelakunya. Negara melalui aparat penegak hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung harus bertanggung jawab dengan adanya peristiwa ini dengan berupaya keras melakukan penang-gulangan merebaknya pelanggaran hak cipta. Apabila tidak ada penegakan hukum yang konsisten terhadap para pelanggar, maka akan sulit terwujudnya suatu perlindungan hukum terhadap hak cipta yang baik. Masalah ini telah menjadi tuntutan masyarakat internasional terhadap bangsa dan negara Indonesia yang dinilai masih rendah untuk menghargai HAKI.
Pengaturan standar minimum perlindungan hukum atas ciptaan-ciptaan, hak-hak pencipta dan jangka waktu perlindungan dalam Konvensi Bern adalah sebagai berikut. Pertama, ciptaan yang dilindungi adalah semua ciptaan di bidang sastra, ilmu pengetahuan dan seni dalam bentuk apa pun perwujudannya. Kedua, kecuali jika ditentukan dengan cara reservasi, pembatasan atau pengecualian yang tergolong sebagai hak-hak ekslusif seperti (a) hak untuk menerjemahkan, (b) hak mempertun-jukkan di muka umum ciptaan drama musik dan ciptaan musik, (c) hak mendeklamasikan di muka umum suatu ciptaan sastra, (d) hak penyiaran, (e) hak membuat reproduksi dengan cara dan bentuk perwujudan apa pun, (f) hak menggunakan ciptaannya sebagai bahan untuk ciptaan, dan (g) hak membuat aransemen dan adapsi dari suatu ciptaan.
Perlindungan hukum terhadap hak cipta merupakan suatu sistem hukum yang terdiri dari unsur-unsur sistem berikut. Pertama, subyek perlindungan. Subyek yang dimaksud adalah pihak pemilik atau pemegang hak cipta, aparat penegak hukum, pejabat pendaftaran dan pelanggar hukum. Kedua, obyek perlindungan. Obyek yang dimaksud adalah semua jenis hak cipta yang diatur dalam undang-undang. Ketiga, pendaftaran perlindungan. Hak cipta yang dilindungi hanya yang sudah terdaftar dan dibuktikan pula dengan adanya sertifikat pendaftaran, kecuali apabila undang-undang mengatur lain. Keempat, jangka waktu. Jangka waktu adalah adanya hak cipta dilindungi oleh undang-undang hak cipta, yakni selama hidup ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Kelima, tindakan hukum perlindungan. Apabila terbukti terjadi pelanggaran hak cipta, maka pelanggar harus dihukum, baik secara perdata maupun pidana. Adanya perubahan ini sebagai upaya pemerintah mengajak masyarakat untuk menghargai dan menghormati HKI mengingat masalah pelanggaran hak cipta telah menjadi bisnis ilegal yang merugikan para pencipta dan pemasukan pajak/devisa negara di samping masyarakat internasional menuding Indonesia sebagai “surga” bagi para pembajak. Aparat penyidik dalam pelanggaran hak cipta ditentukan berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 dan peraturan perundang-undangan lain.