Sejarah Singkat Desa Galagah Kecamatan Sungai Tabukan
Menurut Fakhrurrazi, kepala desa Galagah (2012). asal mula
Desa Galagah yaitu pada dahulu kala di desa ini banyak terdapat pohon galagah
jadi saat berdirinya desa ini masyarakat sepakat memberi nama Desa Galagah.
Desa Galagah tersebut masih dalam lingkup kecamatan Alabio.
Pada tahun 1983, desa galagah menjadi tiga desa yaitu:
1. Galagah
2. Galagah Hulu
3. Nelayan
Pada tahun 2009, beberapa desa berpisah dari kecamatan
Alabio menjadi suatu kecamatan yang dinamakan kecamatan Sungai Tabukan, salah
satu desa tersebut adalah Desa Galagah.
Struktur Organisasi
Desa Galagah Kecamatan Sungai Tabukan
Organisasi desa Galagah Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten
hulu Sungai utara yang dipimpin satu kepala desa. Kepala desa akan dibantu oeh
sekretris, bendahara, KA.UR kepemerintahan dan keamanan, KA.UR pembangunan dan
kemasyarakatan dan ketua RT.
Kepala desa Galagah memiliki peran yang sangat penting yaitu
memimpin atau mengkoordinir suatu permasalahan
didesa Galagah yang sesuai dengan peraturan pemrintah dan undang-unang
negara, Sedangkan Sek-Des, bendahara, KA.UR kepemerintahan dan keamanan, KA.UR
pembangunan dan kemasyarakatan dan ketua RT berperan masing-masing yang
bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebagian besar petani sudah tergabung sebagai anggota
kelompok tani yaitu sebanyak 82 orang.
Berdasarkan kelas kelompoknya,
sebanyak 27 orang dalam 1 kelompok
berada dikelas lanjut (Kelompok tani Sumber Rezeki), sebanyak 20 orang
lagi dalam 1 kelompok berada dikelas
Pemula (Kelompok tani Bina Bersama), serta 1 kelompok lagi berada pada kelas
Madya dengan jumlah anggota 35 orang (Kelompok tani Galagah). Untuk memperlancar
dan mendukung pelaksanaan kegiatan pertanian, pada tanggal 30 Juli 2010 telah
dibentuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang bernama Gapoktan Galagah.
Lembaga Keuangan Desa
Galagah Kecamatan Sungai Tabukan
Di Desa Galagah tidak tersedia lembaga–lembaga keuangan
seperti Koperasi ataupun Bank, akan tetapi ada kelompok yang mempunyai usaha seperti simpan pinjam dari dana PMI,
dan di kelompok lain mengelola modal dari dana BLM dan BLBU (Petugas Penyuluh
Lapangan, 2012).