-->

Pengertian Rekening Bank Yang Benar Menurut Para Ahli

Rekening bank adalah rekening yang dikelola oleh nasabah pada bank untuk tujuan mengumpulkan dana selama periode waktu tertentu. Hanya pemilik rekening atau pihak berwenang saja yang dapat menarik dana yang di simpan oleh nasabah di rekening tabungan. Rekening ini memiliki suku bunga sederhana yang jauh lebih rendah dari pada yang berlaku pada deposito (Putri, 2015). 
Pengertian Rekening Bank Yang Benar Menurut Para Ahli

Adapun menurut Wikipedia, rekening bank adalah rekening keuangan pencatatan transaksi keuangan antara pelanggan dan bank mereka dan posisi keuangan yang dihasilkan dari pelanggan dengan bank.

Bank (saving deposit) merupakan jenis simpanan yang sagat populer di lapisan masyarakat Indonesia mulai dari masyarakat kota sampai pedesaan. Dalam perkembangan zaman, masyarakat saat ini justru membutuhkan bank sebagai tempat menyimpan uangnya. Hal ini disebabkan karena keamanan uangnya yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Pengertian bank menurut para ahli lainnya
Abdul Rachman
Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai jenis jasa, sperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan-perusahaan dan lain-lain. Muhammad Muslehuddin, mengatakan bahwa bank menurut undang-undang perbankan New York mendifinisikan pengertian bank sebagai segala tempat transaksi valuta setempat, juga merupakan usaha dalam bentuk trust, pemberian diskonto dan memperjualbelikan surat kuasa, draf, rekening, dan sistem peminjaman; menerima diposito dan semua bentuk surat berharga; memberi peminjaman; memberi pinjaman uang dengan memberikan jaminan berbentuk harta maupun keselamatan pribadi dan memperdagangkan emas batangan, perak, uang, dan rekening bank. Istilah “banker” dalam undang-undang Bill of Exchange Act 1882 dan Stamp Act, 1891, didefinisikan sebagai orang-orang yang hendak melakukan perdagangan dalam dunia perbankan tanpa menimbulkan akibat apa pun terhadap para pemeluknya.

G.M. Verryn Stuart
Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat baru berupa uang giral

Thomas Mayer, James D. Duesenberry dan Z. Aliber
Bank adalah lembaga keuangan yang sangat penting bagi kita, menciptakan beberapa uang dan mempunyai berbagai aktivitas yang lainnya. Frederic S. Mishkin, mengemukakan dalam bukunya The Economics Of Money, Banking, And Financial Markets, bahwa Bankers are financial institution that accept money deposits and make loans. Included under the term banks are firms such as comercial banks, savings and loan associations, mutual savings banks, and credit unions.

Pengertian Bank Menurut Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 adalah simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan oleh penabung sewaktu-waktu pada saat dikehendaki dan menurut syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh bank penyelenggara. Tetapi penarikannya tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Syarat-syarat yang dimaksud antara lain ialah:
1. Penarikan hanya dapat dilakukan dengan mendatangi kantor bank atau alat yang disediakan untuk keperluan tersebut dan tidak dapat dilakukan dengan menggunakan cek, bilyet giro dan surat perintah pembayaran lainnya yang sejenis.

2. Penarikan tidak boleh melebihi jumlah tertentu sehingga menyebabkan saldo tabungan lebih kecil dari saldo minimum, kecuali penabung tidak akan melanjutkan tabungannya.
Produk tabungan yang sekarang dijual oleh bank-bank memiliki suku bunga yang relatif cukup tinggi sebagai cerminan dari adanya persaingan ketat dalam mengumpulkan   dana masyarakat. Tabungan merupakan hutang bank kepada masyarakat, dalam hal ini pemilik tabungan dikelompokkan kedalam hutang jangka pendek dalam neraca. Tidak adanya batasan jangka waktu tabungan dan penarikan yang dapat dilakukan sewaktu waktu menyebabkan tabungan harus digolongkan ke dalam hutang jangka pendek.

Setiap bank memiliki jenis tabungan yang berbeda-beda. Perhitungan suku bunga, pemberian hadiah, tata cara penyetoran dan penarikannya juga berbeda bagi setiap bank. 
Produk tabungan ini dapat dijadikan alat promosi bagi yang menawarkannya. Promosi dapat disalurkan dalam bentuk suku bunga, hadiah yang menarik, kemudahan fasilitas dan lain sebagainya.

Transaksi bank meliputi :
1. Pembukaan rekening dan penyetoran
2. Penarikan
3. Pemindah bukuan
4. Tata cara perhitungan dan pembukuan bunga bank
5. Penutupan rekening bank

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel