Pengertian Rekening Bank Yang Benar Menurut Para Ahli
Rekening bank adalah
rekening yang dikelola oleh nasabah pada bank untuk tujuan mengumpulkan dana
selama periode waktu tertentu. Hanya pemilik rekening atau pihak berwenang saja
yang dapat menarik dana yang di simpan oleh nasabah di rekening tabungan.
Rekening ini memiliki suku bunga sederhana yang jauh lebih rendah dari pada
yang berlaku pada deposito (Putri, 2015).
Adapun menurut Wikipedia, rekening bank adalah rekening keuangan pencatatan transaksi
keuangan antara pelanggan dan bank mereka dan posisi keuangan yang dihasilkan
dari pelanggan dengan bank.
Bank (saving deposit) merupakan jenis simpanan yang sagat
populer di lapisan masyarakat Indonesia mulai dari masyarakat kota sampai
pedesaan. Dalam perkembangan zaman, masyarakat saat ini justru membutuhkan bank
sebagai tempat menyimpan uangnya. Hal ini disebabkan karena keamanan uangnya
yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Pengertian bank
menurut para ahli lainnya
Abdul Rachman
Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan
berbagai jenis jasa, sperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang,
pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda
berharga, membiayai usaha perusahaan-perusahaan dan lain-lain. Muhammad
Muslehuddin, mengatakan bahwa bank menurut undang-undang perbankan New York
mendifinisikan pengertian bank sebagai segala tempat transaksi valuta setempat,
juga merupakan usaha dalam bentuk trust, pemberian diskonto dan
memperjualbelikan surat kuasa, draf, rekening, dan sistem peminjaman; menerima
diposito dan semua bentuk surat berharga; memberi peminjaman; memberi pinjaman
uang dengan memberikan jaminan berbentuk harta maupun keselamatan pribadi dan memperdagangkan
emas batangan, perak, uang, dan rekening bank. Istilah “banker” dalam
undang-undang Bill of Exchange Act 1882 dan Stamp Act, 1891, didefinisikan
sebagai orang-orang yang hendak melakukan perdagangan dalam dunia perbankan
tanpa menimbulkan akibat apa pun terhadap para pemeluknya.
G.M. Verryn Stuart
Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan
kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau dengan uang
yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat
baru berupa uang giral
Artikel terkait "Rekening Bank":
• Materi Pembelajaran Tentang Rekening Bank [Lengkap]
• Makalah Tentang Rekening Bank [Tersedia File Doc]
• Bingung Mau Buka Rekening Bank Atau Beli Handphone
• Pengalaman Pertama Buka Rekening Bank Ditolak
• Akhirnya Saya Punya Rekening Bank Juga
• Ketahui 4 Poin Penting Perbedaan Antara BRI Simpedes dan BRI Britama Agar Anda Tidak Salah Pilih
• Materi Pembelajaran Tentang Rekening Bank [Lengkap]
• Makalah Tentang Rekening Bank [Tersedia File Doc]
• Bingung Mau Buka Rekening Bank Atau Beli Handphone
• Pengalaman Pertama Buka Rekening Bank Ditolak
• Akhirnya Saya Punya Rekening Bank Juga
• Ketahui 4 Poin Penting Perbedaan Antara BRI Simpedes dan BRI Britama Agar Anda Tidak Salah Pilih
Thomas Mayer, James
D. Duesenberry dan Z. Aliber
Bank adalah lembaga keuangan yang sangat penting bagi kita,
menciptakan beberapa uang dan mempunyai berbagai aktivitas yang lainnya.
Frederic S. Mishkin, mengemukakan dalam bukunya The Economics Of Money,
Banking, And Financial Markets, bahwa Bankers are financial institution that
accept money deposits and make loans. Included under the term banks are firms
such as comercial banks, savings and loan associations, mutual savings banks,
and credit unions.
Pengertian Bank Menurut Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun
1998 adalah simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan oleh penabung
sewaktu-waktu pada saat dikehendaki dan menurut syarat-syarat tertentu yang
telah ditetapkan oleh bank penyelenggara. Tetapi penarikannya tidak dapat
ditarik dengan cek, bilyet giro atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Syarat-syarat yang dimaksud antara lain ialah:
1. Penarikan hanya dapat dilakukan dengan mendatangi kantor
bank atau alat yang disediakan untuk keperluan tersebut dan tidak dapat
dilakukan dengan menggunakan cek, bilyet giro dan surat perintah pembayaran
lainnya yang sejenis.
2. Penarikan tidak boleh melebihi jumlah tertentu sehingga
menyebabkan saldo tabungan lebih kecil dari saldo minimum, kecuali penabung
tidak akan melanjutkan tabungannya.
Produk tabungan yang sekarang dijual oleh bank-bank memiliki
suku bunga yang relatif cukup tinggi sebagai cerminan dari adanya persaingan
ketat dalam mengumpulkan dana
masyarakat. Tabungan merupakan hutang bank kepada masyarakat, dalam hal ini
pemilik tabungan dikelompokkan kedalam hutang jangka pendek dalam neraca. Tidak
adanya batasan jangka waktu tabungan dan penarikan yang dapat dilakukan sewaktu
waktu menyebabkan tabungan harus digolongkan ke dalam hutang jangka pendek.
Setiap bank memiliki jenis tabungan yang berbeda-beda.
Perhitungan suku bunga, pemberian hadiah, tata cara penyetoran dan penarikannya
juga berbeda bagi setiap bank.
Produk tabungan ini dapat dijadikan alat promosi bagi yang
menawarkannya. Promosi dapat disalurkan dalam bentuk suku bunga, hadiah yang
menarik, kemudahan fasilitas dan lain sebagainya.
Transaksi bank
meliputi :
1. Pembukaan rekening dan penyetoran
2. Penarikan
3. Pemindah bukuan
4. Tata cara perhitungan dan pembukuan bunga bank
5. Penutupan rekening bank