-->

Materi Pembelajaran Tentang Rekening Bank [Lengkap]

Untuk mengelola aktiva lancar seorang manager keuangan harus mampu mengoptimalkan seluruh kompone yang ada di aktiva lancar dan hutang lancar.Hal ini penting mengingat aktiva lancar merupakan modal kerja yang digunakan untuk menggerakan operasional perusahaan,terutama yang memiliki jangka pendek (mkasimal satu tahun).Salah satunya adalah mengelola rekening bank yang dimiliki agar lebih optimal dan memberikan keuntungan bagi perusahaan.

Materi Pembelajaran Tentang Rekening Bank [Lengkap]
Bank merupakan suatu komponen yang ada di aktiva lancar dan merupakan aset yang paling likuid setelah kas.Posisi bank memegang sangat penting guna mememnuhi kebutuhan modal kerja perusahaan.Harta yang tertanam di bank merupakan aset yang mudah untuk dicairkan seperti halnya rekening kas. Hanya saja waktu yang digunkan dan jenis pembayaran yang berbeda. Misalnya, waktu yang digunakan sama cepatnya jika menggunakan cek dan bilyet giro,namun dari segi fungsinya yang berbeda,misalnya dengan pemindahan bukuan antar rekening untuk bilyet giro.

Simpanan atau rekening artinya menyimpan uang perusahaan di bank  dalam berbagai bentuk sesuai dengan keinginan perusahaan.Menyimpan uang dibank memperoleh banyak keuntungan antara lain.
1.  Keamanan.
2.  Memperoleh balas jasa(keuntungan).
3.  Fleksibilitas penggunaan uang dalam jumlah tertentu.

Keamanan maksudnya adalah bahwa uang yang ditanam dibank relatif lebih aman dari kehilangan dan kerusakan jika dibandingkan dengan disimpan di brankas atau tempat lain.Memperoleh balas jasa artinya dngan menyimpan uang dibank maka akan dibeikan keuntungan berupa jasa giro bagi rekening giro dan bunga bagi tabungan.Sementara menyimpan uang di kas tentu tidak memperoleh balas jasa dan uang tidak alkan berubah,bahkan nilainya cenderung menurun jika terus terjadi jumlah besar.Fleksibilitas penggunaan uang dalam jumlah tertentu,maksudnya dalam jumlah besar,misalnya 10 ilyar rupiah atau lebih,maka cukup menulis diatas cek atau bilyet giro.Haliini tentu berbeda dengan rekening kas yang harus menyedikana ung dalam jumah yang relatif besa rakan mengalami kesulitan.

Pengguna rekening bank memiliki dua maam pembayaran yaitu pembayaran secara tunai maupun nontunaiPembayaran tunai dengan menggunakan cek dan nontunai menggunakan bilyet giro.Fleksilitas juga dalam hal pengambilan uang,misalnya uang yang ada di bank dapat diambil tujuh hari dlam seminggu dan 24 jam dalam sehari diberbagai tempat strategis diseluruh dunia,dengan menggunakan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) atau automatic teller machine.

Disamping menyimpan uang dibank dapat juga disimpan di lembaga keuangan nonbank, seperti koperasi,kantor pos,giro,dan lembaga simpanan lainnya.Hanya saja keuntungaan yang diperoleh tidak selengkap jika menyimpan uang di bank. Oleh karena itu menyimpan uang di lembaga keunutngan nonbank sangat jarang dilakukan.

Artikel terkait "Rekening Bank":
• Pengertian Rekening Bank Yang Benar Menurut Para Ahli
• Makalah Tentang Rekening Bank [Tersedia File Doc]
• Bingung Mau Buka Rekening Bank Atau Beli Handphone
• Pengalaman Pertama Buka Rekening Bank Ditolak
• Akhirnya Saya Punya Rekening Bank Juga
• Ketahui 4 Poin Penting Perbedaan Antara BRI Simpedes dan BRI Britama Agar Anda Tidak Salah Pilih

Dapat disimpulkan bahwa seseorang direktur atau manajer keuangan haruslah pandai dalam mengoptimalkan pengguna rekening bank,dengan tetap mempertimbangkan jumlah uang yang ada dan perlu di rekening kas. Dengan adanya keseimbangan ini maka perusahaan tidak akan mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhn likuiditasnya,baik yang bersifat tunai maupun nontunai,dalam berbagai jumlah dan waktu.

Yang akan dibahas pada artikel ini:
1. Apa pengertian dari bank?
2. Apa sajakah jenis-jenis lembaga keuangan?
3. Bagaimakah keuntungan bank dan nasabah?
4. Apa sajakah kegiatan dari bank umum?
5. Bagaimanakah simpanan giro?

Pengertian bank
Pengertian bank dapat diartikan sebagai :” Lembaga Keuangan yang kegiatan usahanya adalah menhimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dan tersebut kemasyarakat serta memberikan jasa bank lainnya”.

Kemudian pengertian bank menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 bak merupakan badan usaha yang menyimpan dana dari masyarakt dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan /atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Sedangkan pengertian lembaga keuangan adalah Setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan dimana kegiataannya, apakah hanya menghimpun dan atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya (menghimpun dan menyalurkan dana).

Menghimpun dan artinya bank menerimaa dan adari masyarakat luas unutk disimpan di bank. Terdapat berbagai jenis simpanan yang ditawarkan,sehingga masyarakat memiliki banyak pilihan,sekaligus keuntungan yang diharapkan. Menyalurkan dana maksudnya perbankan membiayai usaha nasabah memberikan pinjaman berupa kredit. Artinya bagi nasabah yang kekurangan dana dapt melakukan pinjaman di bank dengan persyaratan yang telah ditentuka. Peminjaman uang di bank dikenakan bunga dan biaya yang besarnya tergantung dari kondisi dan jenis kredit yang diambilnya. Memberikan jasa bank lainnya merupakan jasa diberikan bank guna memperlancar usaha nasabah dalam melakukan transaksi dengan bank,misalnay pengiriman uang, melakukan pembayaran atau penagihan serta banyak jasa bank lainnya.Untuk pelayanan ini nasabah dikenakan biaya sesuai dengan jasa yang diambilnya.

Jenis-jenis lembaga keuangan
Dalam praktiknya untuk melakukan transaksi keuangan nasabah memiliki banyak pilihan,baik lembaga keuangan bank maupun non bank. Masing –masing lembaga keuangan memiliki peran dan fungsi masing-masing. Disamping itu juga memiliki perbedaan satu sama lainnya.
Berikut ini jenis lembaga keuangan yang ada dan terdapat banyak beroperasi di lingkungan masyarakat,yaitu:
1.  Lembaga Keuangan Bank
a.  Bank Sentral (Bank Indonesia)
b.  Bank Umum (Bank Komersial)
c.  Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
d. Bank Syariah
2.  Lembaga Keuangan Lainnya
a.  Pasar Modal
b.  Pasar Uang dan Valas
c.  Koperasi Simpan Pinjam
e.  Sewa Guna Usaha( Leasing)
f.  Asuransi
g.  Anjak Piutang ( Faktoring)
h.  Modal Ventura
i.   Dana Pensiun
j.   Lembaga Pembiayaan (Kartu Plastik)

Perbedaan kedua jenis lembaga keuangan diatas terletak dari banyaknya jenis jasa keuangan dan jumlah dana yang ditawarkan,serta keuntungan yang diharapkan. Bank memiliki kegiatan jasa keuangan yang paling lengkap dan tersebar diberbagai daerah di Indonesia.Mulai dari menghimpun dana, manyalurkan dan memberikan jasa keuangan lainnya dengan berbagai jenis.

Sebalikanya lembaga keuangan sangat terbatas tergantung dari fungsi dan ciri khas lembaga keuangan non bank itu sendiri,seperti pegadaian tidak menerima simpanan,tetapi memberikan pinjaman baik dengan sistem gadai atau kredit. Demikian pula dengan leasing atau perusahaan sewa guna usaha hanya memberikan jasa pembiayaan keuangan tanpa menerima simpanan dari masyarrakat. Berikutnya koperasi menerima simpanan dan pinjaman tapi dalam wilayah yang sempit dengan dana yang terbatas seperti hanya untuk anggota,koperasi tidak memberikan jasa keuangan lainnya.

Dalam pengertian diatas kebanyakan  perusahaan lebih memilih jasa perbankan untuk menyimpan dananya,mengingat kelebihan dan keuntungan yang dimilikinya.

Keuntungan bank dan nasabah
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnay bahwa bagi nasabah menyimpan usng di bank memiliki banyak keuntungan,seperti faktor keuntungan balas jasa dan fleksibilitas (sudah dijelaskan sebelumnya). Demikian pula sebaliknya bagi bank dengan melayani nasabah,baik nasabaha simpanan maupun pinjaman atau nasabah umum akan memperoleh banyak keuntungan.

Berikut ini keuntungan yang diperoleh bank dengan melayani nasabah sebagai berikut :
1.  Bagi Bank Konvensional
a.  Spread Based
b.  Fee Based
2.  Bagi Bank Syariah
a.  Profit Sharing
b.  Fee Based

Spread Based : adalah keuntungan bank yang diperoleh bank yang dipeoleh dari selisih antara bunga pinjaman dengan simpanan.Profit sharing  adalah keuntungan yang dperoleh bagi bank yang menjalankan aktifitasnya berdasarkan hukum islam dikenal nama dengan bank syariah.Cara ini dilakukan merupakan sistem bagi hasil antara bank dengan nasabah yang disebut dengan sistem bonus bagi pemilik rekening giro dan nasabah bagi pemilik tabungan dan deposito.Pembagian keuntungan tergantung dari perjanjian anatara bank syariah dengan nasabah.Fee Based merupakan biaya yang dibebankan ke nasabah seperti biaya administrasi,biaya kirim,tagih,iuran,sewa,komisi dan denda. Hal ini berlaku baik bagi bank konvensional maupun bank syariah yang besarnya biaya tergantung dari kebijakan bank itu sendiri.

Kegiatan bank
Tujuan utama suatu bank didirikan adalah sebagi agen pembangunan baik bank pemerintah maupun bank swasta.Artinya ikut membantu pemerintah dalam menjalankan kegiatan ekonomi dengan cara membantu masyarakat dalam menjalankan transaksi keuangan dan investasi yang mereka lakukan.Oleh karena itu setiap bank berusaha untuk memberikan layanan terbaiknya kepada seluruh lapisan masyarakat.

Dalam praktiknya terdapat tiga kegiatan uttama bank,yaitu :
1.  Menghimpun dana (Funding)
2.  Menyalurkan dana ( Lending)
3.  Memberikan jasa bank lainnya (services)

Menghimpun dana (funding) artinya mengumpulkan atau menerima dana dari masyarakat dalam bentuk aimpanan,rekening atau account,Adapun jenis-jenis penghimpunan dana yang biasanya ditawarkan oleh perbankan meliputi :
a.  Simpanan Giro (demand deposit)
b.  Simpanan Tabungan ( saving deposite) dan
c.  Simpanan Deposito ( time deposit)

Untuk masing-masing jenis simpanan akan diberikan keuntungan     sesuai dengan      jenis serta persyaratan simpanan yang   diambilnya dari masing-masing bank.

Menyalurkan dana (lending) adalah kegiatan bank menyalurkan dananya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman atau kredit atau loan.Jenis-jenis pinjaman atau lebih populer dengan sebutan kredit antara lain :
a.  Kredit investasi
b.  Kredit modal kerja
c.  Kredit perdagangan   dan
d. Pembiayaan bagi bank syariah

Kepada nasabah (debitur) yang memperoleh pinjamn dari bank akan dikenakan bunga bagi bank konvensional.Dismaping itu juga dikenakan biaya-biaya yang berkaitan dengan pinjaman yang diterima bank pemberi dana disebut Kreditur.Bagi bank syariah dalam hal ini dilakukan dengan sistem bagi hasil( profit sharing)

Memberikan jasa bank lainnya (services) merupakan jasa keuangan yang diberikan dalam rangka memperlancar kegiatan transaksi keuangan seperti :
a.  Transfer,merupakan kegiatan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam negeri maupun luar negeri.
b.  Inkaso,merupakan kegiatan penagihan surat-surat berharga (warkat) seperti cek,bilyet giro atau wesel yang berasal dari luar kota atau luar negeri.
c.  Kliring merupakan kegiatan penagihan surat-surat berharga (warkat) seperti cek,bilyet giro,atau wesel yang berasal dari dalam kota.
d. Letter of credit,merupakan surat kredit yang digunakan melakukan pembayaran ekspor impor.
e.  Valuta asing,merupakan kegiatan jual beli mata uang asing dengan menggunakan kurs.
f.  Safe deposit box,jasa yang diberikan untuk persewaan barang-barang simpanan nasabah.
g.  Bank garansi, merupakan jasa jaminan bank yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas pembiayaan suatu kegiatan.
h.  Menerima berbagai setoran pajak,uang kuliah,ongkos naik haji(ONH),telepon,air,listrik dan setoran lainnya.
i.   Melakukan pembayarn gaji,pensiun ,bonus dan dividen

Simpan giro (demand deposit)
Simpanan giro meruapakn salah satu simpanan yang paling penting bagi perusahaan untuk menyimpan dananya, karena banyak keuntungan dan mafaat yang diperolehnya.Oleh karena itu tidak heran jika hampir sikenal dengan nama rekening giro.

Pengertian simpanan atau rekening giro adlah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek,bilyet giro atau saran pembayaran lainnya. Setiap saat artinya simpanan tersebut dapt diambil berkali-kali dalam sehari tanpa batas selam dananya masih ada dan memenuhi ketentuan yang beraku di bank yang bersangkutan.

Untuk menarik dan ayang ada rekening giro menggunakan sarana penarikan seperti :
1.  Cek ( chequw)
2.  Bilyet Giro (BG) atau
3.  Sarana pembayaran lainnya

Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasbah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk membayar sejumlah uang kepda pihak yang disebutkan di dalam cek atau kepada pemegang cek tersebut.

Dalam praktiknya terdapat beberapa jenis cek yaitu:
1.  Cek atas nama,yaitu cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan tertentu,sehingga yang boleh   menguangkan cek tersebut hanyalah nama yang tertera di dalam cek tersebut dengan melampiri bukti identitas diri seperti KTP,SIM atau bukri diri lainnya.
2.  Cek atas unjuk,adalah cek yang diterbitkan bukan atas nama seseorang atau badan tertentu.
3.  Cek mundur,merupakan cek yang belum jatuh tempo atau tanggalnya dimundurkan.
4.  Cek kosong, merupakan cek yang dana atau uang yang ditarik tidak mencukupi..
5.  Cek silang, merupakan cek  tidak dapt diuangkan secara tunai.

Perhitungan jasa giro dapat dilakukan dengan :
1.  Dengan saldo terendah
2.  Dengan saldo rata-rata

Kesimpulan
Seseorang direktur atau manajer keuangan haruslah pandai dalam mengoptimalkan pengguna rekening bank,dengan tetap mempertimbangkan jumlah uang yang ada dan perlu di rekening kas. Dengan adanya keseimbangan ini maka perusahaan tidak akan mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhn likuiditasnya,baik yang bersifat tunai maupun nontunai,dalam berbagai jumlah dan waktu.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel