-->

Prosedur Pengajuan Klaim Asuransi Jiwa [Lengkap]

Prosedur Pengajuan Klaim Asuransi Jiwa - Pada umumnya klaim merupakan tuntutan yang harus dibayarkan penanggung atau perusahaan kepada tertanggung dengan besaran jumlah dana yang telah disepakati dalam polis asuransi. Dalam hal ini, ada beberapa prosedur dalam pengajuan klaim asuransi pada AJB Bumiputera.

Prosedur Pengajuan Klaim Asuransi Jiwa [Lengkap]

Klaim Meninggal Dunia 
Sebelum  membahas  formulir  dan  dokumen  yang  diperlukan,  terlebih dahulu    mengetahui    status    almarhum    yang    meninggal    dunia,    apakah sebagai Tertanggung atau Pemegang Polis, karena formulir pengajuan klaim akan berbeda.

Berikut ini dijelaskan perbedaan antara Tertanggung dengan Pemegang Polis.
1. Tertanggung merupakan orang yang atas jiwanya diasuransikan, misalnya bapak Joko  membeli polis untuk anaknya,  maka dalam hal ini anaknya merupakan tertanggung.

2. Pemegang  Polis adalah  orang  yang  mempunyai  kepentingan  atas  jiwa tertanggung yang mengadakan perjanjian dengan perusahaan asuransi jiwa untuk mengasuransikan tertanggung.

Jika yang meninggal dunia dalam hal ini adalah tertanggung, maka dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:
1. Polis asli atau duplikat polis bila polis asli hilang atau sertifikat pengganti polis/surat pengakuan hutang bila polis asli menjadi jaminan peminjam.
2. Kwitansi asli bukti pembayaran premi terakhir.
3. Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Lurah/Kepala Desa yang dilegalisir oleh Camat, atau Akte Kelahiran.
4. Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian atau pihak yang berwenang apabila tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan.
5. Formulir Pengajuan Klaim Meninggal Dunia.
6. Daftar pertanyaan klaim. 
7. Surat  Keterangan  Meninggal  Dunia  dari  Dokter/Rumah  Sakit  apabila tertanggung meninggal dunia dari Dokter, atau Rumah Sakit apabila tertanggung meninggal dunia dalam perawatan Dokter/Rumah Sakit.
8. Fotokopi Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran apabila pembayaran klaim diwakilkan oleh orang tua kandung.
9. Surat Kuasa dari yang ditunjuk dalam hal yang ditunjuk lebih dari satu, dan berhalangan.
10. Surat Penetapan Wali dari Pengadilan Negeri apabila yang ditunjuk dalam polis  belum  cakap  bertindak  menurut  hukum/belum  dewasa,  sedangkan kedua orangtuanya meninggal dunia.
11. Surat penetapan ahli waris dari Pengadilan Negeri apabila pemegang polis yang ditunjuk menerima santunan dalam polis meninggal dunia.
12. Fotokopi Kartu Identitas tertanggung dan ahli waris/pihak yang ditunjuk.
13. Apabila  pembayaran  akan  dikuasakan  kepada  suami/istri/orangtua/anak, harus menyerahkan surat kuasa disertai materai dari perusahaan asuransi jiwa.
14. Apabila pemegang polis mendapat perlindungan asuransi lain, maka harus dilengkapi dengan pernyataan asuransi tersebut terhadap jumlah yang telah dibayar disertakan dengan salinan dokumen lengkap yang telah dilegalisir.
15. Formulir Nomor Rekening Bank.
16. Surat  Keterangan Pemeriksaan Mayat/Kematian dari Rumah Sakit/Dinas Kesehatan.
17. Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medis. 

Catatan:
1. Semua pertanyaan pada Formulir Klaim & Surat Keterangan Dokter harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas tanpa pembebanan kepada AJB Bumiputera 1912.
2. Dokumen dan hasil pemeriksaan penunjang wajib dilampirkan.
3. Pengajuan klaim dan pembayaran manfaat tidak dikenakan biaya apapun, kecuali yang termasuk dalam ketentuan polis.
4. Berkas yang diajukan harus merupakan dokumen asli/legalisir oleh pihak yang berwenang oleh Staff Klaim Kantor Pusat, Wilayah atau Cabang.
5. Semua  dokumen  yang  telah  lengkap  dikirimkan  ke  Kantor  Pusat  AJB Bumiputera  1912,  selambat-lambatnya  diterima  AJB  Bumiputera  1912 dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengajuan klaim dilakukan.
6. Apabila pemegang polis dan atau peserta mengajukan dokumen klaim tidak secara  lengkap,  AJB Bumiputera 1912 akan menganggap sebagai klaim yang diajukan.
7. AJB Bumiputera 1912 berhak untuk mendapatkan segala keterangan/catatan medis dari rumah sakit dan atau pihak lain sehubungan dengan diagnosa dan atau pelayanan lainnya yang diberikan kepada peserta.
8. AJB Bumiputera 1912 berhak melakukan penolakan klaim apabila terdapat informasi yang berbeda dari beberapa pihak yang terkait.
9. Apabila Klaim disetujui oleh Kantor Pusat AJB Bumiputera 1912, maka akan dilakukan pembayaran atas manfaat asuransi sesuai dengan persetujuan  AJB Bumiputera 1912 selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak dokumen lengkap telah diterima AJB Bumiputera 1912.
10. Apabila pemegang polis asuransi meninggal dunia tanpa diketahui penyebab kematian  secara  pasti,  maka  pembayaran  atas  manfaat  asuransi dengan persetujuan AJB Bumiputera 1912 selambat-lambatnya 90 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima AJB Bumiputera 1912.
11. Pembayaran   manfaat   asuransi  dinyatakan   batal  demi   hukum  karena pemegang polis melakukan b*n*h d1r1, dan atau perkelahian yang dilakukan secara sengaja sehingga menyebabkan kematian bagi pemegang polis.

Klaim Penebusan Polis
Klaim penebusan timbul jika polis sudah mempunyai nilai tunai, sedang pemegang polis memutuskan perjanjian asuransinya.  Berikut ini merupakan prosedur pembayaran klaim penebusan polis sebagai berikut:

1. Polis asli atau pengganti polis
2. Kwitansi  asli  pembayaran  premi  terakhir  yang  dikeluarkan  oleh  AJB Bumiputera 1912.
3. Mengisi dan mengajukan surat pengajuan klaim.
4. Bukti identitas diri (KTP, SIM) pemegang polis atau tertanggung. C.  Klaim Habis Kontrak

Klaim habis kontrak timbul jika jangka waktu perjanjian asuransi sudah berakhir,  sedang  polisnya  dalam  keadaan inforce (premi  telah  dibayar  sampai jangka waktu kontrak).  Berikut ini prosedur pembayaran klaim habis kontrak sebagai berikut:

1. Polis asli atau duplikat bila polis asli hilang atau sertifikat pengganti polis, surat pengakuan hutang bila polis asli menjadi jaminan pinjaman.
2. Kwitansi asli bukti pembayaran premi terakhir.
3. Surat Pengajuan Klaim.
4. Fotokopi bukti pemegang polis.

Catatan:
Apabila polis asli atau pengganti polis hilang, maka pemegang polis harus membuat pernyataan polis hilang di atas kertas bermaterai cukup dan didukung Surat Keterangan Lapor dari Kepolisian.

Klaim Pengobatan Akibat Kecelakaan
Klaim kecelakaan timbul akibat peserta mendapatkan kecelakaan dan polisnya masih inforce. Berikut ini prosedur pembayaran klaim pengobatan akibat kecelakaan sebagai berikut:
1. Surat Pengajuan Klaim
2. Fotokopi sertifikat
3. Fotokopi kwitansi pembayaran premi terakhir
4. Kwitansi biaya pengobatan dan perawatan
5. Proses verbal dari Kepolisian apabila akibat kecelakaan lalu lintas

Klaim Rawat Inap dan Rawat Jalan 
Klaim rawat inap dan rawat jalan timbul akibat penderita menderita suatu penyakit dan perlu diopname atau cukup hanya dengan rawat jalan saja.  Berikut ini prosedur pembayaran klaim rawat inap dan rawat jalan sebagai berikut:
1. Mencantumkan nomor kepesertaannya
2. Semua bukti-buki biaya rawat inap dan rawat jalan
3. Surat Keterangan dari rumah sakit yang merawat
4. Laporan operasi bila dilakukan tindakan operasi dan termasuk rincian biaya operasi.
5. Salinan resep
6. Formulir Klaim AJB Bumiputera 1912 diisi lengkap dengan data peserta dan ditandatangani oleh peserta
7. Formulir Klaim tentang resume medis yang diisi lengkap dan jelas serta mencantumkan  tanda   tangan,   nama   jelas   yang   memberikan   layanan kesehatan
8. Salinan permintaan dari pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium, rontgent, patologi anatomi dan lain-lain) berikut hasil salinan medisnya

Catatan:
Apabila Klaim disetujui oleh Kantor Pusat AJB Bumiputera 1912, maka akan dilakukan pembayaran atas manfaat asuransi sesuai dengan persetujuan AJB Bumiputera 1912 selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak dokumen lengkap telah diterima AJB Bumiputera 1912. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel