-->

Pengertian Asuransi Menurut Syariah [Asuransi Islam]

Dalam bahasa Arab, Asuransi disebut at-ta’min, penanggung disebut mu’ammin, sedangkan tertanggung disebut mu’amman lahu atau musta’min. At-ta’min  memiliki arti member perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut. Men-ta’min-kan sesuatu, artinya adalah seseorang membayar atau menyerahkan uang cicilan untuk agar ia atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap harta yang hilang, dikatakan ‘seseorang mempertanggungkan atau mengasurasnsikan hidupnya, rumahnya atau mobilnya’.

Landasan Fatwa Hukum Asuransi Syariah dalam Islam

Ada tujuan dalam Islam yang menjadi kebutuhan mendasar, yaitu al-kifayah ‘kecukupan’ dan al-amnu ‘keamanan’. Sebagaimana firma Allah swt, “Dialah Allah yang mengamankan mereka dari ketakutan’’, sehingga sebagaian masyarakat menilai bahwa bebas dari lapar merupakan bentuk keamanan.

Mereka menyebutnya dengan al-amnu al-qidza i aman konsumnsi. Dari prinsip tersebut, Islam mengarahkan kepada umatnya untuk mencari rasa aman baik untuk dirinya sendiri dimasa mendatang maupun untuk keluarganya sebagai nasihat Raul kepada Sa’ad bin Abi Waqqash agar mensedekahkan sepertiga hartanya saja. Selebihnya ditinggalkan untuk keluarganya agar mereka tidak menjadi beban masyarakat. Asuransi merupakan bisnis yang unik, yang didalamnya terdapat lima aspek yaitu aspek ekonomi, hokum, social, bisnis, dan aspek matematika.  

Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Akad yang sesuai dengan syariah adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, dzulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.

Menurut Husain Hamid Hisan, mengatakan bahwa asuransi adalah sikap ta’awun yang telah diatur dengan system yang sangat rapih, antara sejumlah besar manusia. Semuanya telah siap mengantisipasi suatu peristiawa. Jika sebagian mereka mengalami peristiwa tersebut, maka semuanya saling menolong dalam menghadapi peristiwa tersebut dengan sedikit pemberian (derma) yang diberikan oleh masing-masing peserta. Dengan pemberian (derma) tersebut, mereka dapat menutupi kerugian-kerugian yang dialami oleh peserta yang  tertimpa musibah.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesi (DSN-MUI) dalam fatwanya tentang pedoman umum asuransi syariah, memberikan definisi tentang asuransi. Menurutnya, Asuransi Syariah (Ta’min, Tafakul, Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Dari definisi di tersebut tampak bahwa asuransi syariah bersifat saling melindungi dan tolong menolong yang disebut dengan ta’awun. Yaitu prinsip hidup saling melindungi dan saling tolong menolong atas dasar ukhuwal Islamiyah antara sesame anggota perserta Asuransi Syariah dalam menghadapi malapetaka (risiko).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel