-->

Produk Asuransi Syariah [Takaful Keluarga]

Asuransi syariah yang sebenarnya terjadi adalah saling bertanggung jawab, bantu-membantu dan melindungi para peserta sendiri. Perusahaan asuransi takaful diberi kepercayaan (amanah) oleh para peserta untuk mengelola premi para peserta, mengembangkan dengan jalan halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi akta perjanjian Muhammad dalam Hilaliyah (2008:41). 

Produk Asuransi Syariah [Takaful Keluarga]

Dalam kehidupan, seorang manusia pasti akan mengalami sebuah musibah atau sebuah masalah yang mana masalah tersebut akan menimbulkan sebuah kerugian atau risiko. Nah dalam hal ini ada yang namanya asuransi, yang berfungsi sebagai solusi untuk mengatasi hal tersebut.  

Sebagai orang muslim disini kami akan membahas mengenai akuntansi transaksi Asuransi yag Syariah tentunya. Sehingga dengan adanya pembahasan ini maka kita akan tahu dan paham mengenai akuntansi Asuransi. Akuntansi Asuransi yang akan kami bahas disini adalah yang digunakan di lembaga keuangan syariah. 

Dalam akuntasi asuransi syariah ada beberapa prinsip yang ada didalamnya yang harus diterpakan meliputi : saling bertanggung jawab, saling bekerjasama, saling melindungi. Dan akuntnasi asuransi syariah dan konvensional mempunyai perbedaan.

Takaful keluarga sendiri adalah bentuk takaful yang memberikan perlindungan dalam menghadapi musibah kematian dan kecelakaan atas diri peserta takaful dalam musibah kematian yang akan menerima santunan sesuai perjanjian adalah keluarga/ahli warisnya, atau orang yang ditunjuk, dalam hal tidak ada ahli waris. Dalam musibah kecelakaan yang tidak mengakibatkan kematian, santunan akan diterima oleh peserta yang mengalami musibah. 

Menurut Muhammad dalam Hilaliyah (2008:42), Jenis takaful keluarga meliputi: 

1. Produk takaful individu dengan unsur tabungan, meliputi: 
a. Takaful berencana/dana investasi 
b. Takaful dana haji 
c. Takaful pendidikan/dana siswa 
d. Takaful dana jabatan 
e. Takaful hasanah 

2. Produk takaful individu tanpa unsur tabungan, meliputi: 
a. Takaful kesehatan individu 
b. Takaful kecelakaan diri individu 
c. Takaful Al-Khairat individu 

3. Produk takaful kumpulan 
a. Takaful Kecelakaan Diri Kumpulan
b. Takaful Majelis ta‟lim 
c. Takaful Al-Khairat 
d. Takaful Al-Khairat+Tabungan Haji (Takaful Iuran Haji) 
e. Takaful Pembiayaan 
f. Takaful Kecelakaan Siswa 
g.Takaful Wisata dan Perjalanan 
h. Takaful Medicare 
i. Takaful perjalanan haji dan umrah

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel