-->

Pengertian, Prinsip dan Manfaat Business Plan

Pengertian Business Plan

Apa Business Plan itu? - Data penelitian mengungkapkan, dari 100 orang pendiri perusahaan yang mempunyai pertumbuhan tinggi, terungkap bahwa para wirausaha sedikit sekali yang melakukan perencanaan usaha (business plan) pada tingkat awal. Bahkan 41% dari mereka tidak mempunyai rencana usaha, 26% hanya memiliki perencanaan seadanya, 5% hanya membuat proyeksi keuangan, dan 28% membuat perencanaan usaha secara jelas. 

Pengertian Business Plan

Cerita lain, ketika seorang direksi bank yang ingin membuat usaha, dihitunghitung terus berbagai kalkulasi mengenai usaha yang akan dilakukannya eh ternyata hasil hitungannya selalu tidak positif. Akhirnya dia tidak berani buka usaha. Purdi Candra menyatakan jika mau memulai usaha "Jangan dihitung terus!" Usaha itu dibuka, baru dihitung. Ini street smart (cerdas jalanan atau cerdas dalam praktek). Kalau dihitung baru dibuka, maka tidak akan buka-buka usaha. Makanya, yang membuat orang takut itu bukan sisi gelap, tapi justru sisi terang. Karena kita mampu menghitung atau tahu hitung-hitungannya, tahu risikonya besar, jadi takut memulai usaha. Kalau gelap, tidak tahu apa-apa, usaha itu tidak takut. Dihitung atau tidak dihitung itu sama saja kok.


Dari dua cerita di atas bukan berarti perencanaan usaha tidak perlu dibuat dan bukan pula perencanaan usaha menjadi tidak penting. Perencanaan usaha tetap perlu dibuat walau sangat sederhana dan perencanaan usaha juga tetap penting karena bisa untuk memperkirakan prospek, keuntungan maupun risiko usaha/bisnis tersebut. Dan sebaiknya perencanaan usahapun harus dibuat secara tertulis dan resmi, karena merupakan alat untuk memegang kendali dan menjaga agar usaha perusahaan tidak menyimpang.

Perencanaan usaha adalah keseluruhan proses tentang hal-hal yang akan dikerjakan pada masa yang akan datang, dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Hal ini sangat penting, karena perencanaan usaha merupakan pedoman kerja bagi seorang wirausaha. Pada umumnya, perencanaan usaha mengatur tentang proses kegiatan usaha, produksi, pemasaran, penjualan, perluasan usaha, keuangan usaha, pembelian, tenaga kerja, dan penyediaan atau pengadaan peralatan.

Pengertian lain Perencanaan usaha/bisnis (Business Plan) adalah rencanarencana tentang apa yang dikerjakan dalam suatu bisnis ke depan meliputi alokasi sumberdaya, perhatian pada faktor-faktor kunci dan mengolah permasalahanpermasalahan dan peluang yang ada. Kadang-kadang banyak orang berpikir bahwa perencanaan bisnis hanya untuk sebuah bisnis baru atau sebuah proposal untuk mencari pinjaman dana ke pihak perbankan atau bagaimana mendatangkan investor baru dalam bisnis. Sebenarnya tidak sederhana hal di atas, perencanaan bisnis juga penting untuk suatu bisnis yang sedang berjalan. Bisnis membutuhkan perencanaan untuk pertumbuhan yang optimis dan pengembangan-pengembangan dengan skala prioritas. Perencanaan Usaha/Bisnis sendiri adalah suatu hasil pemikiran, dimana isi dari perencanaan harus mampu mendukung pencapaian tujuan-tujuan perusahaan/bisnis. 

Adapun hal-hal apa yang harus ada dalam perencanaan usaha, secara sederhana dalam suatu perencanaan bisnis dimulai dari Ringkasan, Statemen Misi, Faktor-faktor kunci, Analisis Pasar, Produksi, Manajemen dan Analisis Finansial seperti analisis Break Event dan lain-lainnya.

Prinsip Business Plan

Adapun prinsip-prinsip dalam perencanaan usaha itu sebagai berikut: 
a. Perencanaan usaha harus dapat diterima oleh semua pihak.
b. Perencanaan usaha harus fleksibel dan realistis.
c. Perencanaan usaha harus mencakup seluruh aspek kegiatan usaha.
d. Perencanaan usaha harus merumuskan cara-cara kerja usaha yang efektif dan efisien.

Manfaat Business Plan 

Adapun manfaat perencanaan usaha itu di antaranya:  
a.        Membimbing jalannya kegiatan usaha.
b.      Mengamankan kelangsungan hidup usaha.
c.       Mengembangkan kemampuan manajerial di bidang usaha.
d.      Sebagai pedoman/petunjuk bagi pimpinan perusahaan di dalam menjalankan usahanya.
e.      Mengetahui apa-apa yang akan terjadi dalam usaha.
f.       Sebagai alat berkomunikasi dalam usaha.
g.      Sebagai alat untuk memperkecil risiko usaha.
h.      Memperbesar peluang untuk mencapai laba.
i.        Memudahkan perolehan bantuan kredit modal dari bank
j.       Sebagai pedoman di dalam pengawasan.

Kegiatan Business Plan 

Perencanaan usaha adalah sebuah selling document yang mengungkapkan daya tarik dan harapan sebuah bisnis kepada penyandang dana potensial. Jadi, perencanaan usaha merupakan dokumen tertulis yang disiapkan oleh seorang wirausaha yang mengembangkan dan menggambarkan semua unsur yang relevan, baik internal maupun eksternal untuk memulai suatu usaha. 

Di sini seorang wirausaha diharapkan mampu menggarap perencanaan usaha jangka pendek dan dapat merumuskan untuk mencapai sasaran dan tujuannya.

Perencanaan usaha itu harus mencakup berbagai jenis kegiatan, di antaranya: 
a.          Mempelajari dan meramalkan masa depan usaha.
b.      Menentukan sasaran beserta fasilitas yang diperlukan dalam usaha.
c.       Membuat program kerja dan perhitungan usaha.
d.      Menentukan prosedur kerja di dalam usaha.
e.      Menentukan rencana anggaran usaha.
f.  Membuat kebijaksanaan usaha. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel