-->

Inilah 5 Unsur - Unsur Asuransi yang Perlu Diketahui

Unsur-Unsur Asuransi 
Unsur yuridis dari suatu asuransi atau pertanggungan menurut Abdul R. Saliman (2014:182) adalah sebagai berikut: 
1. Adanya pihak tertanggung (pihak yang kepentingannya diasuransikan). 
2. Adanya pihak penanggung (pihak perusahaan asuransi yang menjamin akan membayar ganti rugi). 
3. Adanya perjanjian asuransi (antara penanggung dan tertanggung). 
4. Adanya pembayaran premi (oleh tertanggung kepada penanggung). 
5. Adanya kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diderita oleh tertanggung). 
6. Adanya suatu peristiwa yang tidak pasti terjadinya. 

Pengaturan asuransi yang umum dan luas terdapat dalam Kitab UndangUndang Hukum Dagang. Dalam pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Wetboek van Koophandel dijumpai suatu pengertian atau definisi resmi dari asuransi, pasal tersebut menyatakan bahwa asuransi pada umumnya adalah suatu persetujuan dimana penanggung dengan menikmati suatu premi mengikat dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskannya dari kerugian karena kehilangan, kerugian, atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan, yang akan dapat diterima olehnya karena kejadian yang tidak pasti.   

Inilah 5 Unsur - Unsur Asuransi yang Perlu Diketahui Sebelum Berasuransi

Berdasarkan definisi tersebut dapat diuraikan unsur-unsur asuransi atau pertanggungan menurut ketentuan Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUH Dagang) yang dikutip oleh Abdulkadir Muhammad (2011:8): 

1. Pihak-pihak 
Subjek asuransi adalah pihak-pihak asuransi, yaitu penanggung dan tertanggung yang mengadakan perjanjian asuransi. Penanggung dan tertanggung adalah pendukung kewajiban dan hak. Penanggung wajib memikul resiko yang dialihkan kepadanya dan berhak memperoleh penggantian jika timbul kerugian atas harta miliknya yang diasuransikan. 

2. Status pihak-pihak 
Penanggung harus berstatus sebagai perusahaan badan hukum, dapat berbentuk perseroan terbatas (PT), perusahaan perseroan (Persero) atau koperasi. Sedangkan tertanggung dapat berstatus sebagai perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik sebagai perusahaan ataupun bukan perusahaan. Tertanggung berstatus sebagai pemilik atau pihak berkepentingan atas harta yang diasuransikan. 

3. Objek asuransi 
Objek asuransi dapat berupa benda, hak atau kepentingan yang melekat pada benda, dan sejumlah uang yang disebut premi atau ganti kerugian. Melalui objek asuransi tersebut ada tujuan yang ingin dicapai oleh pihak-pihak. Penanggung bertujuan memperoleh pembayaran sejumlah premi sebagai imbalan pengalihan resiko. Sedangkan tertanggung bertujuan bebas dari risiko dan memperoleh penggantian jika timbul kerugian atas harta miliknya. 

4. Peristiwa asuransi 
Peristiwa asuransi adalah perbuatan hukum (legal act) berupa persetujuan atau kesepakatan bebas antara penanggung dan tertanggung mengenai objek asuransi, peristiwa tidak pasti (evenemen) yang mengancam benda asuransi, dan syarat-syarat yang berlaku dalam asuransi. Persetujuan atau kesepakatan bebas tersebut dibuat dalam bentuk tertulis berupa akta yang disebut polis. Polis ini merupakan satu-satunya alat bukti yang dipakai untuk membuktikan telah terjadi asuransi. 

5. Hubungan asuransi 
Hubungan asuransi yang terjadi antara penanggung dan tertanggung adalah keterkaitan (legally bound) yang timbul karena persetujuan atau kesepakatan bebas. Keterkaitan tersebut berupa kesediaan secara sukarela dari penanggung dan tertanggung untuk memenuhi kewajiban dan hak masing-masing terhadap satu sama lain (secara timbal balik). Artinya, sejak tercapai kesepakatan asuransi, tertanggung terikat dan wajib membayar premi asuransi kepada penanggung, dan sejak itu pula penanggung menerima pengalihan resiko. Jika terjadi evenemen yang menimbulkan kerugian atas benda asuransi, penanggung wajib membayar ganti kerugian sesuai dengan ketentuan polis asuransi. Tetapi jika tidak terjadi evenemen, premi yang sudah dibayar oleh tertanggung tetap menjadi milik penanggung. 

Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan diatas, maka dapat diidentifikasi beberapa unsur yang harus ada pada asuransi kerugian menurut Abdulkadir Muhammad (2011:10) adalah sebagai berikut: 
a. Penanggung dan tertanggung 
b. Persetujuan bebas antara penanggung dan tertanggung 
c. Benda asuransi dan kepentingan tertanggung 
d. Tujuan yang ingin dicapai 
e. Risiko dan premi 
f. Evenemen dan ganti kerugian 
g. Syarat-syarat yang berlaku 
h. Bentuk akta polis asuransi. 

Unsur-Unsur Perjanjian Asuransi 
Perjanjian asuransi merupakan sebuah kontrak yang bersifat legal. Kontrak tersebut menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi, premi yang harus dibayar oleh pihak tertanggung kepada pihak penanggung sebagai jasa pengalihan risiko, sekaligus besarnya dana yang keberadaannya bisa diklaim di masa depan, termasuk biaya administratif dan keuntungan. 

Perjanjian asuransi merupakan bagian dari hukum asuransi itu sendiri. Dalam hukum asuransi, ditetapkan bahwa objek pertanggungan dalam perjanjian asuransi bisa berupa benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan, tanggung jawab hukum, serta berbagai kepentingan lainnya yang dimungkinkan bisa hilang, rusak, ataupun berkurang nilainya. 

Adapun unsur-unsur asuransi dalam sebuah perjanjian asuransi atau hukum asuransi, antara lain, meliputi: 
a. Subjek hukum, yaitu mencakup perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung dan nasabah sebagai pihak tertanggung; 
b. Substansi hukum berupa pengalihan risiko; 
c. Objek pertanggungan, bisa berupa benda maupun kepentingan lain yang melekat padanya keberadaannya bisa dinilai dengan finansial; serta 
d. Adanya peristiwa yang tidak tentu yang dimungkinkan bisa terjadi kapan saja di masa depan. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel