-->

Pengertian Rencana Usaha Kelompok

Rencana Usaha Kelompok (RUK) merupakan salah satu bahan dasar dalam penyusunan  Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian yang  berasal  dari  rencana  kegiatan  di desa.

Pengertian Rencana Usaha Kelompok


Rencana Usaha Kelompok adalah pernyataan tertulis yang disusun secara sistematis mengenai keinginan bersama dibidang ekonomi, berdasarkan hasil kesepakatan seluruh anggota kelompok yang ditandai oleh keinginan bersama untuk dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara bersama.  Selain itu Rencana Usaha Kelompok (RUK) juga merupakan proses mengolah aspirasi dalam kebutuhan petani yang terarah dan terukur.  Untuk itu pengambilan keputusan harus diproses secara bersama dengan kualitas dan derajat partisipasi yang sama.  Rencana Usaha Kelompok juga bertujuan untuk merumuskan rencana kegiatan ditingkat kelompok. 

Adapun kegiatan   ini  dilakukan  dengan cara  mengambil  sampel desa  yang dapat  mewakili  Keadaan  Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian di Kecamatan  Babirik.
Proses  pembuatannya  dilaksanakan  melalui musyawarah/pertemuan antara Kelompok Tani,  Aparat Desa serta Tokoh Masyarakat dengan difasilitasi  oleh Tim  Penyuluh UPT-BPP Babirik.  Musyawarah/pertemuan ini dilakukan untuk menggali segala permasalahan  yang  ada  kaitannya dengan  kegiatan  berusaha tani  serta ide-ide yang dapat  membantu  dalam  pemecahan masalah   dan  sekaligus melakukan  pemilihan  prioritas  pemecahan  masalah. 

Diharapkan dari hasil musyawarah ini Tim Penyuluh BPK Babirik dapat menyusun Rencana Kegiatan Penyuluhan Pertanian dan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian tingkat Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian (WKPP) dan selanjutnya diteruskan ke tingkat kecamatan.

Rencana Usaha Kelompok/Programa WKPP Hambuku Lima Kecamatan Babirik  ini merupakan pokok-pokok kegiatan yang akan diselesaikan pada tahun 2010, dimana dalam penyusunannya masih banyak kekurangan sehingga perlu perbaikan untuk penyempurnaan penyusunan Rencana Usaha Kelompok (RUK) berikutnya.
Disamping itu pula akan ditindaklanjuti dengan evaluasi secara periodik untuk memantau sejauh mana realisasi dari perencanaan yang telah tercantum pada buku RUK ini.

Kegiatan-kegiatan akan lebih terarah dan partisipatif melalui perencanaan yang baik dan kejelasan tujuan kegiatan dan didukung oleh semua pihak terkait.  Semua kegiatan harus terlebih dahulu dipilih dan diprioritaskan sesuai kriteria yang sudah disepakati bersama.  Adapun kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan di Desa Sei Durait Hilir dapat diuraikan sebagai berikut :
1.   Pelaksanaan SL PTT dan SL PHT
2.   Pengendalian hama penyakit (gropyokan tikus dan walang sangit)        
3.   Penambahan penangkaran padi
4.  Penyuluhan tentang Peraturan Pemerintah mengenai UU penangkapan ikan dengan menggunakan racun/setrum
5.   Pendalaman dan pembersihan saluran
6.  Menjaga kebersihan lahan,  pengendalian hama penyakit tanaman sayuran
7.  Menjaga kebersihan lahan dan pengendalian hama penyakit pada tanaman jagung
8.   Penyuluhan tentang mengembangkan aturan kelompok
9.   Penyuluhan tentang mengenal peranan anggota dan pengurus kelompok
10.  Penyuluhan tentang mengenal potensi diri dan keuntungan berkelompok
11. Penyuluhan tentang pengelolaan dana bersama dan mengembangkan kebiasaan menabung
12. Penyuluhan tentang cara mendapatkan alat pasca panen dan Hand Sprayer                     
13. Penyuluhan tentang bagaimana berkoordinasi dengan lembaga di bidang perbenihan/LUEP dan FKPP
14. Isolasi ternak yang sakit dan pembuatan kandang secara intensif serta pemberian vitamin
15. Pemberian antibiotik/vaksinasi ND
16. Penyuluhan tentang cara membuat proposal pembuatan lantai jemur 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel