Pengertian Rencana Usaha Kelompok
Rencana Usaha Kelompok (RUK) merupakan salah satu bahan dasar dalam
penyusunan Rencana Kerja Tahunan
Penyuluh Pertanian yang berasal dari
rencana kegiatan di desa.
Rencana Usaha Kelompok
adalah pernyataan tertulis yang disusun secara
sistematis mengenai keinginan bersama dibidang ekonomi, berdasarkan hasil
kesepakatan seluruh anggota kelompok yang ditandai oleh keinginan bersama untuk
dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara bersama. Selain itu Rencana Usaha Kelompok (RUK) juga
merupakan proses mengolah aspirasi dalam kebutuhan petani yang terarah dan
terukur. Untuk itu pengambilan keputusan
harus diproses secara bersama dengan kualitas dan derajat partisipasi yang
sama. Rencana Usaha Kelompok juga
bertujuan untuk merumuskan rencana kegiatan ditingkat kelompok.
Adapun kegiatan ini dilakukan
dengan cara mengambil sampel desa
yang dapat mewakili Keadaan
Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian di Kecamatan Babirik.
Proses pembuatannya dilaksanakan
melalui musyawarah/pertemuan antara Kelompok Tani, Aparat Desa serta Tokoh Masyarakat dengan
difasilitasi oleh Tim Penyuluh UPT-BPP Babirik. Musyawarah/pertemuan ini dilakukan untuk
menggali segala permasalahan yang ada
kaitannya dengan kegiatan berusaha tani
serta ide-ide yang dapat
membantu dalam pemecahan masalah dan
sekaligus melakukan
pemilihan prioritas pemecahan
masalah.
Diharapkan dari hasil musyawarah ini Tim Penyuluh BPK Babirik dapat
menyusun Rencana Kegiatan Penyuluhan Pertanian dan Rencana Kerja Tahunan
Penyuluh Pertanian tingkat Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian (WKPP) dan
selanjutnya diteruskan ke tingkat kecamatan.
Rencana Usaha Kelompok/Programa WKPP Hambuku Lima Kecamatan
Babirik ini merupakan pokok-pokok
kegiatan yang akan diselesaikan pada tahun 2010, dimana dalam penyusunannya
masih banyak kekurangan sehingga perlu perbaikan untuk penyempurnaan penyusunan
Rencana Usaha Kelompok (RUK) berikutnya.
Disamping itu pula akan ditindaklanjuti dengan evaluasi secara
periodik untuk memantau sejauh mana realisasi dari perencanaan yang telah
tercantum pada buku RUK ini.
Kegiatan-kegiatan akan lebih terarah dan partisipatif melalui
perencanaan yang baik dan kejelasan tujuan kegiatan dan didukung oleh semua
pihak terkait. Semua kegiatan harus
terlebih dahulu dipilih dan diprioritaskan sesuai kriteria yang sudah
disepakati bersama. Adapun
kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan di Desa Sei Durait Hilir dapat
diuraikan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan SL PTT dan SL
PHT
2. Pengendalian hama penyakit (gropyokan
tikus dan walang sangit)
3. Penambahan penangkaran
padi
4.
Penyuluhan tentang Peraturan Pemerintah mengenai UU penangkapan ikan
dengan menggunakan racun/setrum
5. Pendalaman dan
pembersihan saluran
6.
Menjaga kebersihan lahan,
pengendalian hama
penyakit tanaman sayuran
7. Menjaga kebersihan lahan
dan pengendalian hama
penyakit pada tanaman jagung
8. Penyuluhan tentang
mengembangkan aturan kelompok
9. Penyuluhan tentang
mengenal peranan anggota dan pengurus kelompok
10. Penyuluhan tentang
mengenal potensi diri dan keuntungan berkelompok
11. Penyuluhan tentang pengelolaan
dana bersama dan mengembangkan kebiasaan menabung
12. Penyuluhan tentang cara mendapatkan alat pasca panen dan Hand Sprayer
13. Penyuluhan tentang bagaimana berkoordinasi
dengan lembaga di bidang perbenihan/LUEP dan FKPP
14. Isolasi ternak yang sakit dan
pembuatan kandang secara intensif serta pemberian vitamin
15. Pemberian antibiotik/vaksinasi ND
16. Penyuluhan tentang cara membuat proposal pembuatan lantai jemur