Ini Dia Sejarah Hukum Indonesia [Lengkap]
Sejarah dapat diartikan sebagai kejadian dan peristiwa yang
benar-benar terjadi pada masa lampau atau asal-usul (keturunan) silsilah,
terutama bagi raja-raja yang memerintah. Ilmu sejarah adalah ilmu yang
digunakan untuk mempelajari peristiwa penting masa lalu manusia.
Hukum adalah system yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan social antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara Negara
dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan dimana mereka akan dipilih. Administrative hukum
digunakan untuk meninjau kembali pkeputusan dari pemerintah, sementara hukum
internasionql mengatur persoalan antara berdaulat Negara dalam kegiatan mulai
dari perdagangan lingkungan peraturan/tindakan militer
Sumbangan Von Savigny sebagai “Bapak Sejarah Hukum” telah
menghasilkan aliran historis (sejarah). Cabang ilmu ini lebih muda usianya
dibandingkan dengan sosiologi hukum. Apa yang sejak lama disebut sejarah hukum,
sebenarnya tak lain daripada pertelaahan sejumlah peristiwa-peristiwa yuridisi
dari zaman dahulu yang disusun secara kronologis, jadi adalah kronik hukum
dahulu. Sejarah hukum yang demikian itupun disebut “antiquiteiter”, suatu nama
yang cocok benar. Sejarah adalah suatu proses, jadi bukan suatu yang berhenti
melaiknkan suatu yang bergerak; bukan mati. Melainkan hidup. Hukum sebagai
gejala sejarah berarti tunduk pada pertumbuhan yang terus menerus. Pengertian
tumbuh membuat 2 arti yaitu, perubahan dan stabilitas. Hukum tumbuh, berarti
bahwa ada terdapat hubungan yang erat, sambung-menyambung atau hubungan yang
tak terputus-putus antara hukum pada masa kini dan hukum pada masa lampau.
Hukum pada masa kini dan hukum pada masa lampau merupakan suatu kesatuan. Itu
berarti, bahwa kita dapat mengerti hukum kita pada masa kini, hanya dengan
penyelidikan sejarah., bahwa mempelajari hukum secara ilmu pengetahuan harus
bersifat juga mempelajari sejarah.
Misal saja penelitian yang dilakukan oleh Mohd. Koesno
tentang hukum adat setelah Perang Dunia II melalui beberapa pentahapan (periodisasi).
Secara kronologi perkembangan tersebut dibaginya dalam beberapa tahap, yaitu:
1. Masa 1945-1950
2. Masa UUDS 1950
3. Masa 1959-1966
4. Masa 1966-sekarang
Penetapan tersebut disertai analisis yang mendalam tentang
kedudukan dan peranan hukum adat pada masa-masa tersebut.
Mempelajari sejarah hukum memang bermanfaat, demikian yang
dikatakan oleh Macauly bahwa dengan mempelajari sejarah, sama faedahnya dengan
membuat perjalanan ke negeri-negeri yang jauh.