Peranan dan Fungsi Sejarah Hukum
Sebagai mana lazimnya moral yang terdapat pada pelajaran
sejarah, maka study mengenai sejarah hukum ini akan mehasilkan keuntungan –
keuntungan yang sama seperti orang mempelajari sejarah umum. Salah satu dari
keuntungan tersebut adalah, bahwa pengetahuan kita mengenai system atau lembaga
atau pengaturan hukum tertentu menjadi lebih mendalam dan diperkaya. Kekeliruan
– kekeliruan baik dalam pemahaman, maupun penerapan suatu lembaga atau
ketentuan hukum tertentu, diharapkan dapat dicegah dengan cara mendapatkan
keuntungan tersebut diatas.
Seperti telah dijelaskan diawal bahwa sejarah hukum
merupakan salah satu bidang study hukum yang mempelajari perkembangan dan asal
usul system hukum, mengungkap fakta dan membandingkan antara hukum yang lampau
dengan hukum sekarang ataupun yang akan dating. Dalam peranannya sejarah hukum
juga berusaha mengenali dan memahami secara sistematis proses – proses
terbentuknya hukum, factor – factor yang menyebabkan dan sebagainya dan
memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum
dalam masyarakat.
Di samping itu sejarah hukum juga mempunyai kegunaan:
1. Sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas bagi
kalangan hukum. Hukum tak akan mungkin berdiri sendiri, karena senantiasa
dipengaruhi oleh aspek – aspek kehidupan lain, dan juga mempengaruhinya. Hukum
merupakan hasil perkembangan dari salah satu aspek kehidupan manusia. Hukum
masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa
kini merupakan dasar bagi hukum masa yang akan dating. Sejarah hukum akan
saling melengkapi pengetahuan dikalangan hukum.
2. Hukum sebagai kadidah merupakan patokan perikelakuan atau
sikap tindak yang sepantasnya. Patokan tersebut memberikan pedoman, bagaimana
seharusnya manusia berkelakuan atau bersikap tindak, merupakan hasil dari
perkembangan pengalaman manusia semnjak dahulu kala. Kaidah-kaidah hukum
tersebut tahap demi tahap mengalami perombakan, peubahan, penyesuaian,
pengembangan dan seterusnya. Sejarah hukum akan dapat mengungkapan apa sebabnya
kaidah-kaidah pada masa kini mempunyai sifat dan isi tertentu. Tanpa sejarah
hukum tidak akan dapat dimengerti mengapa pasal 293 dan 534 KUHP misalnya
berbunyi demikian, sehingga oleh sementara kalangan dianggap bertentangan
dengan program keluarga berencana.
3. Sejarah hukum juga
berguna dalam praktik hukum. Sejarah hukum sangat penting untuk mengadakan
penaksiran secara historical terhadap peraturan – peraturan tertentu.
4. Dalam bidang pendidikan hukum, sejarah hukum akan sangat
membantu mahasiswa untuk lebih memahami hukum yang dipelajarinya. Untuk
penelitian hukum sejarah hukum juga berguna terutama untuk mengungkap kebenaran
dengan kaitannya dengan masa lampau dan masa kini.
5. Sejarah hukum dapat mengungkapkan fungsi dan efektifitas
lembaga – lembaga hukum tertentu. Artinya pada situasi – situasi semacam apakah
suatu lembaga hukum benar – benar dapat
berfungsi atau malahan tidak berfungsi sama sekali. Ini sangan penting,
terutama bagi pembentuk dan penegak hukum. Akhirnya sejarah hukum memberikan
kemampuan, untuk dapat menilai keadaan – keadaan yang sedang dan memecahkan
masalah – masalahnya.