Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
1. Apakah Dasar Negara Republik Indonesia?
Pancasila yang dikemukakan dalan sidang I BPPK pada tanggal
1 Juni 1945 adalah dikandung maksud untuk dijadikan dasar dari Negara Indonesia
Merdeka. Adapun dasar itu haruslah merupakan suatu falsafah yang menyimpulkan
kehidupan dan cita-cita bangsa dan Negara Indonesia yang merdeka. Di atas dasar
itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan
politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan kebudayaan.
Peraturan-peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi
dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul berhubung dengan
penyelenggaraan dan perkembangan Negara harus didasarkan atas dan berpedoman
pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut
peraturan-peraturan organik, yang menjadi pelaksana dari UUD.
Artikel terkait"Pancasila":
- Pengertian Pancasila Beserta Penjelasannya
- Inilah Penjabaran Nilai-Nilai Dari Pancasila
- Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Oleh karena pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar Negara sebagaimana tercantum jelas dalam alinea ke IV pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Negara dan pemerintah RI haruslah pula sejiwa denga pancasila. Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan RI tidak boleh menyimpang dari jiwa pancasila.
2. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Keputusan dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945
menetapkan Undang-Undang Dasar bagi Negara Republik Indeonesia yang
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Undang-Undang Dasar tersebut ialah UUD 1945. Dalam pembukaan
UDD tersebut kita temukan dasar Negara “Pancasila”. Oleh karena itu, secara
yuridis pancasila sah menjadi Dasar Negara Republik Indonesia. Akibat hukum
dari disahkanya pancasila sebagai dasar Negara, maka seluruh kehidupan
bernegara dan bermasyarakat haruslah didasari oleh Pancasila. Landasan hukum
Pancasila sebagai dasar Negara dapat memebri akibat hukum dan filosofis; yakni
kehidupan bernegara bangsa ini haruslah berpedoman pada pancasila.
Pancasila Sebagai
Ideologi Negara
1. Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata yunani yaitu iden yang berarti
melihat, atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan
kata logi yang berarti ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu
tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas (AL-Marsudi, 2001:57).
Puspowardoyo (1992 menyebutkan bahwa ideologi dapat dirumuskan sebagai komplek pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.
Puspowardoyo (1992 menyebutkan bahwa ideologi dapat dirumuskan sebagai komplek pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.
Pancasila merupakan satu ideologi yang dianut oleh Negara
atau pemerintah dan rakyat Indonesia secara keseluruhan, bukan milik atau
monopoli seseorang ataupun sesuatu golongan tertentu. Sebagai filsafat atau
dasar kerohanian Negara, yang meruapakn cita-cita bangsa, Pancasila harus
dilaksanakan atau diamalkan, yang mewujudkan kenyataan dalam penyelenggaraan
hidup kenegaraan kebangsaan dan kemasyarakatan kita. Bila terjadi kesenjangan
dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan, kita harus kembali kepada
filsafat Negara Republik Indonesia untuk mencari jalan keluarnya atau untuk
meluruskan kembali.
Pancasila Sebagai
Sumber Moral bangsa
1. Moral Negara
Penetapan Pancasila sebagai dasar Negara mengamanatkan bahwa
moral Pancasila juga sebagai moral Negara, artinya Negara tunduk pada moral,
Negara wajib mengamalkan moral Pancasila.
Seluruh tindakan kebijakan Negara harus sesuai dengan Pancasila. Seluruh
perundang-undangan harus mengacu pada pancasila. Nilai-nilai Pancasila menjadi
pembimbing dalam pembuatanpolicy.
Sebagai moral Negara, Pancasila mengandung
kewajiban-kewajiban moral bagi Negara Indonesia, yaitu antara lain:
- Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
- Sila Persatuan Indonesia.
- Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan.