Pengertian Pancasila Beserta Penjelasannya
Secara arti kata pancasila mengandung arti, panca yang
berarti lima “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Dengan demikian pancasila
artinya lima dasar.Tetapi di sini pengertian pancasila berdasarkan sejarah
pancasila itu sendiri.
1 Pembukaan (Preambule) yang meliputi 4 alinea ;
2 Batang Tubuh atau isi UUd 1945, yang meliputi;
3 Penjelasan
Artikel terkait"Pancasila":
Dalam penjelasan resmi pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung empat pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
1 Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia berdasar atas Persatuan;
2 Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia;
3 Negara Indonesia adalah Negara yang berkedaulatan rakyat
dan berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan;
4 Negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Khusus bagian/alinea ke -4 dari pembukaan UUD 1945 adalah
merupakan asas pokok Pemebentukan pemerintah Negara Indonesia. Isi bagian ke 4
dari Pembukaan UUD 1945 itu dibagi ke dalam 4 hal:
1. Tentang hal tujuan Negara iondonesia, tercantum dalam
kalimat “Kemudian dari pada itu dan seluruh tumpah darah indinesia, yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2. Memajukan kesejahteraan rakyat;
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, naskah
politik yang bersejarah itu dijadikan Rancangan Pembukaan UUD sebagai bahan
pokok dan utama bagi penyusunan/penetapan Pembukaan (Preambule) UUD yang akan
ditetakan itu.
Naskah politik yang bersejarah yang disusun pada tanggal 22 Agustus 1945 itu, di kemudian hari oleh Mr. Muhamad Yamin dalam pidatonya di depan siding Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) pada tanggal 11 Juni 1945 dinamakan “Piagam Jakarta” dan baru beberapa tahun kemudian dimuat dalam bukunya yang berjudul Prokalmasi dan Konstitusi pada tahun 1951.
Dalam naskah politik yang di sebut dengan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 inilah untuk pertama kali dasar falsafah Negara pancasila ini dicantumkan secara tertulis, setelah diusulkan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945.
Naskah politik yang bersejarah yang disusun pada tanggal 22 Agustus 1945 itu, di kemudian hari oleh Mr. Muhamad Yamin dalam pidatonya di depan siding Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) pada tanggal 11 Juni 1945 dinamakan “Piagam Jakarta” dan baru beberapa tahun kemudian dimuat dalam bukunya yang berjudul Prokalmasi dan Konstitusi pada tahun 1951.
Dalam naskah politik yang di sebut dengan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 inilah untuk pertama kali dasar falsafah Negara pancasila ini dicantumkan secara tertulis, setelah diusulkan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945.
Adapun besar arti pentingnya Pembukaan Undang-Undang Dasar
itu ialah karena pada aline ke 4 itu tercantum ketentuan pokok yang bersifat
fundamental, yaitu dasar falsafah Negara Republik Indonesia. Maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada:
1. Ketuhanan Mang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia,
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan,
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima dasar ini tercakup dalam satu nama/istilah yang amat
penting bagi kita bangsa Indonesia yaitu pancasila. Istilah atau perkataan pancasila
ini memang tidak tercantum dalam Pembukaan maupun dalam Batang Tubuh UUD 1945.
Di alinea ke 4 dari Pembukaan UUD 1945 hanyalah disebutkan bahwa, Negara
Republik Indonesia berdasarkan kepada lima prinsip atau asas yang tersebut di
atas, tanpa menyebutkan pancasila.
Bahwa kelima prinsip atau dasar tersebut adalah pancasila, kita harus menafsirkan sejarah (maupun penafsiran sistematika) yakni menghubungkanya dengan sejarah lahirnya pencasila itu sendiri pada tanggal 1 Juni 1945, seperti yang telah diuraikan sebelumnya. Berkenaan dengan perkataan pancasila, menurut Prof. Mr. Muhamad Yamin (Pembahasan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia)
Bahwa kelima prinsip atau dasar tersebut adalah pancasila, kita harus menafsirkan sejarah (maupun penafsiran sistematika) yakni menghubungkanya dengan sejarah lahirnya pencasila itu sendiri pada tanggal 1 Juni 1945, seperti yang telah diuraikan sebelumnya. Berkenaan dengan perkataan pancasila, menurut Prof. Mr. Muhamad Yamin (Pembahasan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia)